Sabtu, 22 Agustus 2009

Kakulator Zakat

Rasulullah SAW bersabda :

عن ابى سعيد الخدري رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم"لا تحل الصد قة لغنى الا بخمسة: لعا مل عليها او رجل اشتراهابماله. او غاز فى سبل الله او مسكين تصدق عليه منها فاهدى منها لغنى. (رواه اخمد وابو دواد و ابن ماجه)



“Dari Abu Said Al-Khudriyyi r.a., katanya:


Zakat itu tidak halal bagi orag kaya kecuali untuk lima orang, yaitu : Amil zakat, seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, orang yang berperang dijalan Allah, orang yang miskin yang menerima zakat yang kemudian zakat tersebut dihadiahkan kepada orang kaya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) 

Fasilitas ini
disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah
pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang
perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma.

Setelah itu silahkan
hubungi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) terdekat untuk
membayar Zakat/Infaq anda.







ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU
TAHUN

a. Uang Tunai,
Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp
b. Saham atau
surat-surat berharga lainnya
Rp
c. Real Estate
(tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp
d. Emas, Perak,
Permata atau sejenisnya
Rp
e. Mobil (lebih
dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp
f. Jumlah Harta
Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp
g. Hutang Pribadi
yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp
h. Harta simpanan
kena zakat(F-G, jika > nisab)
Rp
I. JUMLAH ZAKAT
ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x
H)
Rp


ZAKAT PROFESI

j. Pendapatan /
Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp
k.
Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp
l. Jumlah
Pendapatan per Tahun
Rp
m. Rata-rata
pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik,
pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp
n. Pengeluaran
lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp
o. Jumlah
Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp
p. Penghasilan
kena zakat (L - O , jika > nisab)
Rp
Q. JUMLAH ZAKAT
PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp


ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS
LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan
Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat
produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp
s. Utang
perusahaan jatuh tempo
Rp
t. Komposisi
Kepemilikan (dalam persen)
%
u. Jumlah Bersih
Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp
v. Harta usaha
kena zakat (u, jika > nisab)
Rp
W. JUMLAH ZAKAT
ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X
v)
Rp
TOTAL ZAKAT
YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp



PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas
Murni Saat ini per Gram
Rp
Besarnya Nisab (z
x 85 gram emas)
Rp 
Sumber  : Puskesmat.com

Terima kasih telah membaca artikel: Kakulator Zakat.Silahkan baca artikel ©Akhlak yang lainya:

0 komentar:

Posting Komentar

====================================================================================== -->
Akhlak © 2008.