Senin, 02 Juli 2012

Adab Berhias

Adab Berhias


1. Kebersihan adalah sebagian dari iman
  
 2. 10 perkara dari sunnah kebersihan:

  • Memotong kumis,
  • memotong kuku,
  • memanjangkan jenggot,
  • menggosok gigi dengan siwak, 
  • menghirup air dengan hidung (kemudian mengeluarkannya),
  • membersihkan celah-celah jari,
  • mencabut bulu ketiak,
  • memotong bulu kemaluan,
  • beristinja dengan air, dan
  • berkumur (HR. Bukhari)


3.Dianjurkan agar menjaga keindahan dan kerapihan rambut (HR Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah)

4.Hanya tidak diperbolehkan menyisir rambut terlalu sering (HR. Abu Daud)

5.Wanita dilarang mencukur rambutnya seperti laki-laki (HR. Abu Daud)

6. Dan tidak diperbolehkan mencukur sebagian rambut saja (dipuncung atau dijambul) dan membiarkan sebagian rambut lainnya walaupun kepada anak-anak (HR.Bukhari, tirmidzi, Muslim)

7.Rambut yang paling panjang bagi laki-laki adalah sebatas pundak (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasai)

8.Disunnahkan agar memulai menyisir rambut dengan tangan kanan (HR.Muslim)


9.Tidak diperbolehkan sama sekali mencabut rambut uban, walaupun hanya satu helai. Baik dari rambut ataupun janggut (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)

10.Diperbolehkan menyemir warna rambut ataupun janggut, asalkan tidak dengan warna hitam (HR. Muslim, Nasai, Ibnu Majah)

11.Orang yang menyemir dengan warna hitam tidak akan mencium harumnya surga

12.Disunnahkan bagi laki-laki agar mencukur kumis dan memanjangkan janggut (HR. bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)

13.Batasan dibolehkan janggut dicukur adalah sebatas genggaman tangan (HR.Bukhari)


14.Wanita dibolehkan mengecat kukunya (memakai pacar) (HR. Nasai)

15.Wanita tidak diperbolehkan menyambung rambutnya, seperti memakai sanggul ataupun memakai wig (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai)

16.Dilarang mencabut, mengerok, atau menghilangkan bulu alis kemudian diganti dengan alis buatan agar tampak lebih cantik (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

17.Dilarang merenggangkan gigi dan meruncingkannya dan juga dilarang membuat tahi lalat palsu, semata-mata agar tampak lebih cantik (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)

18.Disunnahkan memakai celak, bagi wanita dibolehkan hanya khusus untuk suaminya

19.Disunnahkan memakai minyak rambut (HR. Bukhari, Imam Malik)

20.Disunnahkan memakai wangi-wangian bagi laki-laki, bagi wanita dibolehkan hanya khusus untuk suaminya (HR. Thabrani)

21.Minyak wangi bagi laki-laki sebaiknya yang berbau keras dan warnanya samar-samar, dan minyak wangi wanita adalah baunya lembut tetapi warnanya gelap (HR. Abu Dawud)

22.Wanita dilarang menampakkan perhiasan emas kepada orang lain, kecuali kepada suaminya atau mahramnya (Al-Quran)

23.Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai baju kuning yang menyala atau terlalu menyolok (HR. Muslim)

CINCIN

  1.Rasulullah saw memakai cincin yang terbuat dari perak, dengan mata batu Habsyah yang terbuat dari perak juga (HR. Bukhari)

  2.Tidak diperbolehkan memakai cincin perak melebihi batas beratnya. Batasan berat cincin perak yang dianjurkan oleh Nabi saw adalah seberat satu mitsqol (kurang lebih 4,5 gr) (HR. Tirmidzi, Nasai)

3.Cincin sebaiknya dikenakan dengan batu cincin yang menghadap ke telapak tangan (HR.Bukhari)

4.Dibolehkan memakai cincin ditangan kanan ataupun kiri (HR. Tirmidzi, Nasai)

5.Tidak diperbolehkan meniru memakai cincin yang bertuliskan “Muhammad Rasulullah”, cincin ini dikhususkan hanya untuk Nabi saw sebagai cap stempelnya (HR. Bukhari dan Muslim)

6.Dilarang memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari dan Muslim)

7.Tidak diperbolehkan menghiasi rumah dengan genta atau lonceng (HR. Muslim, Bukhari)

8. Disunnahkan jangan memasang benda apapun yang berbentuk salib di rumah (HR. Bukhari)

9. Sebaiknya jangan memelihara anjing karena Malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya ada anjing (HR. Muslim)

Sumber:
Ahmad, Abdurrahman. 1996. Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-Hari (1). Cirebon: Pustaka Nabawi



Terima kasih telah membaca artikel: Adab Berhias.Silahkan baca artikel ©Akhlak yang lainya:

0 komentar:

Posting Komentar

====================================================================================== -->
Akhlak © 2008.