Adab Berhias
1. Kebersihan adalah
sebagian dari iman
2. 10 perkara dari sunnah
kebersihan:
- Memotong kumis,
- memotong kuku,
- memanjangkan jenggot,
- menggosok gigi dengan siwak,
- menghirup air dengan hidung (kemudian mengeluarkannya),
- membersihkan celah-celah jari,
- mencabut bulu ketiak,
- memotong bulu kemaluan,
- beristinja dengan air, dan
- berkumur (HR. Bukhari)
3.Dianjurkan agar menjaga keindahan dan kerapihan rambut (HR Abu Daud,
Nasai, Ibnu Majah)
4.Hanya
tidak
diperbolehkan menyisir rambut terlalu sering (HR.
Abu Daud)
5.Wanita
dilarang
mencukur rambutnya seperti laki-laki (HR.
Abu Daud)
6. Dan
tidak diperbolehkan mencukur sebagian rambut saja (dipuncung atau dijambul) dan
membiarkan sebagian rambut lainnya walaupun kepada anak-anak (HR.Bukhari, tirmidzi, Muslim)
7.Rambut
yang paling
panjang bagi laki-laki adalah sebatas pundak (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasai)
9.Tidak diperbolehkan
sama sekali mencabut
rambut uban, walaupun hanya satu
helai. Baik dari rambut ataupun janggut (HR.
Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)
10.Diperbolehkan menyemir warna rambut
ataupun janggut, asalkan tidak dengan warna hitam
(HR. Muslim, Nasai, Ibnu Majah)
11.Orang yang menyemir dengan
warna hitam
tidak akan
mencium harumnya
surga
12.Disunnahkan
bagi laki-laki agar mencukur kumis dan memanjangkan janggut (HR. bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu
Majah)
14.Wanita dibolehkan mengecat kukunya
(memakai pacar)
(HR. Nasai)
15.Wanita
tidak
diperbolehkan menyambung rambutnya, seperti memakai sanggul ataupun
memakai wig (HR. Bukhari,
Muslim, Tirmidzi, Nasai)
16.Dilarang mencabut, mengerok,
atau menghilangkan
bulu alis kemudian diganti dengan alis buatan agar tampak lebih cantik
(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi)
17.Dilarang
merenggangkan gigi dan meruncingkannya dan juga dilarang membuat tahi lalat palsu,
semata-mata agar tampak lebih cantik (HR.
Bukhari, Muslim, Ahmad)
18.Disunnahkan memakai celak, bagi
wanita dibolehkan hanya khusus untuk suaminya
19.Disunnahkan memakai minyak rambut (HR. Bukhari, Imam Malik)
20.Disunnahkan memakai
wangi-wangian
bagi laki-laki, bagi wanita dibolehkan hanya khusus untuk suaminya (HR. Thabrani)
21.Minyak wangi bagi laki-laki sebaiknya yang berbau keras
dan warnanya
samar-samar, dan minyak wangi wanita adalah baunya lembut tetapi warnanya gelap
(HR. Abu Dawud)
22.Wanita dilarang
menampakkan perhiasan
emas kepada orang lain, kecuali kepada suaminya atau mahramnya (Al-Quran)
23.Tidak diperbolehkan
bagi laki-laki memakai baju kuning yang menyala atau terlalu menyolok (HR. Muslim)
CINCIN
1.Rasulullah saw
memakai cincin yang terbuat dari perak,
dengan mata batu Habsyah yang terbuat dari perak juga (HR. Bukhari)
2.Tidak
diperbolehkan memakai cincin perak melebihi batas beratnya. Batasan berat cincin perak
yang dianjurkan oleh Nabi saw adalah seberat satu mitsqol (kurang lebih 4,5 gr) (HR.
Tirmidzi, Nasai)
3.Cincin
sebaiknya dikenakan dengan batu cincin yang menghadap ke telapak tangan (HR.Bukhari)
4.Dibolehkan memakai cincin ditangan kanan
ataupun kiri (HR. Tirmidzi,
Nasai)
5.Tidak diperbolehkan
meniru memakai cincin
yang bertuliskan “Muhammad Rasulullah”, cincin ini dikhususkan hanya
untuk Nabi saw sebagai cap stempelnya (HR.
Bukhari dan Muslim)
6.Dilarang
memakai cincin
di jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari dan Muslim)
7.Tidak diperbolehkan menghiasi rumah dengan genta atau lonceng
(HR. Muslim, Bukhari)
8. Disunnahkan jangan memasang
benda apapun yang
berbentuk salib di rumah (HR.
Bukhari)
9. Sebaiknya
jangan
memelihara anjing karena Malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya
ada anjing (HR. Muslim)
Sumber:
Ahmad, Abdurrahman. 1996. Petunjuk Sunnah dan Adab
Sehari-Hari (1). Cirebon: Pustaka Nabawi
0 komentar:
Posting Komentar