Senin, 02 Juli 2012

Adab Bermain, Bercanda, dan Hiburan

Permainan yang Dibolehkan

1.Dibolehkan mengadakan perlombaan: 
a.Balap unta
b.Balap kuda (Rasulullah SAW mempunyai kuda yang selalu menang dalam perlombaan)
c.Balap lari (Rasulullah SAW biasa berlomba lari dengan Aisyah ra, isterinya)
d.Memanah (HR.Jamaah, Imam yang Lima)

2.Dalam perlombaan dibolehkan memberikan hadiah kepada pemenang (HR. Ahmad)

· Asalkan hadiah tersebut berasal dari panitia perlombaan atau dari salah satu peserta. Sedangkan jika mengumpulkan biaya hadiah dari setiap peserta kemudian diberikan kepada pemenang adalah tidak diperbolehkan karena ada unsur judi didalamnya. Misalkan si A dan si B berlomba, kemudian si A menang maka si B memberikan hadiah pada si A dan ini dibolehkan. Sedangkan jika si A dan si B mengumpulkan biaya untuk hadiah maka ini tidak dibolehkan (Nailul Authar)

3.Dibolehkan bermain gulat. Rasulullah SAW biasa bermain gulat dengan Rukanah (ketika itu belum masuk Islam) (HR.Abu Daud)

4.Dibolehkan bermain anggar atau perang-perangan (HR.Bukhari, Muslim)

5.Dibolehkan bersyair atau berpuisi selama ini tidak memuji manusia atau makhluk lainnya, akan tetapi walaupun dibolehkan lebih baik diisi dengan membaca Al-Quran ataupun dzikrullah (Al-Quran-HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

6. Boleh bermain ayunan (HR.bukhari, Muslim, Nasai)

Permainan yang Tidak Dibolehkan

1.Tidak diperbolehkan menyembunyikan barang orang lain baik hanya sekedar bermain-main apalagi sungguhan. (HR.Abu Daud)\
· Dengan menyembunyikannya berarti kita telah menyusahkan orang lain, sedangkan menyusahkan orang lain sesama muslim adalah haram

2.Jangan sekali-kali mengejutkan atau membuat kaget orang lain walaupun hanya bercanda (HR.Abu Daud)
· Membuat orang lain kaget atau terkejut walaupun tanpa sengaja termasuk telah menyakiti orang lain, hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah SAW

3.Jangan bermain yang laki-laki menyerupai atau meniru-niru seperti wanita atau sebaliknya (HR.Abu Daud)
*Seperti bermain sandiwara yang kadang-kadang laki-laki berperan sebagai wanita ataupun sebaliknya

4.Jangan bermain di tempat pemandian yang di dalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan (HR.Abu Daud, Ibnu Majah)

5.Diharamkan berbohong walaupun dalam bercanda atau bergurau. Celaka bagi orang yang sengaja berdusta agar orang-orang tertawa (HR. Bukhari, Muslim)

6.Tidak diperbolehkan bermain dengan selepetan atau ketepel. Rasulullah SAW melarang bermain dengan ketepel (HR.Bukhari, Muslim, Ibnu Majah)

7.Jangan bermain burung merpati yaitu memperlombakannya (HR.Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

8.Jangan memperlombakan dan mengadukan binatang sehingga akan menyakitinya (HR.Bukhari, Muslim)

9. Anak-anak sebaiknya dilarang bermain keluar rumah ketika waktu maghrib karena pada waktu itu syetan-syetan berkeliaran (HR.Bukhari dan Muslim)

10.Tidak diperbolehkan menghadiri permainan/hiburan yang didalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan (Al-Quranulkarim, HR.Muslim)

Sumber:
Ahmad, Abdurrahman. 1996. Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-Hari (1). Cirebon: Pustaka Nabawi




Terima kasih telah membaca artikel: .Silahkan baca artikel ©Akhlak yang lainya:

0 komentar:

Posting Komentar

====================================================================================== -->
Akhlak © 2008.