Adab Bermain, Bercanda, dan Hiburan
Permainan yang Dibolehkan
1.Dibolehkan mengadakan perlombaan:
a.Balap unta
b.Balap kuda
(Rasulullah SAW mempunyai kuda yang selalu menang dalam perlombaan)
c.Balap lari
(Rasulullah SAW biasa berlomba lari dengan Aisyah ra, isterinya)
d.Memanah
(HR.Jamaah, Imam yang Lima)
2.Dalam
perlombaan dibolehkan
memberikan hadiah kepada pemenang (HR. Ahmad)
· Asalkan
hadiah tersebut berasal dari panitia perlombaan atau dari salah satu peserta.
Sedangkan jika mengumpulkan biaya hadiah dari setiap peserta kemudian diberikan
kepada pemenang adalah tidak diperbolehkan karena ada unsur judi didalamnya.
Misalkan si A dan si B berlomba, kemudian si A menang maka si B memberikan
hadiah pada si A dan ini dibolehkan. Sedangkan jika si A dan si B mengumpulkan
biaya untuk hadiah maka ini tidak dibolehkan (Nailul Authar)
3.Dibolehkan
bermain gulat.
Rasulullah SAW biasa bermain gulat dengan Rukanah (ketika itu belum masuk
Islam) (HR.Abu Daud)
4.Dibolehkan
bermain anggar
atau perang-perangan
(HR.Bukhari, Muslim)
5.Dibolehkan
bersyair
atau berpuisi selama
ini tidak memuji
manusia atau makhluk lainnya, akan tetapi walaupun dibolehkan lebih
baik diisi dengan membaca Al-Quran ataupun dzikrullah (Al-Quran-HR Bukhari,
Muslim, Tirmidzi)
6. Boleh
bermain ayunan (HR.bukhari,
Muslim, Nasai)
Permainan yang Tidak
Dibolehkan
1.Tidak diperbolehkan menyembunyikan barang orang lain
baik hanya
sekedar bermain-main apalagi sungguhan. (HR.Abu Daud)\
· Dengan
menyembunyikannya berarti kita telah menyusahkan orang lain, sedangkan
menyusahkan orang lain sesama muslim adalah haram
2.Jangan sekali-kali mengejutkan atau membuat kaget orang
lain walaupun
hanya bercanda (HR.Abu Daud)
· Membuat
orang lain kaget atau terkejut walaupun tanpa sengaja termasuk telah menyakiti
orang lain, hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah SAW
3.Jangan bermain yang laki-laki menyerupai atau meniru-niru seperti
wanita atau sebaliknya (HR.Abu Daud)
*Seperti bermain sandiwara yang
kadang-kadang laki-laki berperan sebagai wanita ataupun sebaliknya
4.Jangan bermain di tempat pemandian yang di dalamnya bercampur
antara laki-laki
dan perempuan (HR.Abu Daud, Ibnu Majah)
5.Diharamkan berbohong walaupun dalam bercanda atau
bergurau. Celaka bagi orang yang sengaja berdusta agar orang-orang
tertawa (HR. Bukhari, Muslim)
6.Tidak diperbolehkan
bermain dengan selepetan atau ketepel. Rasulullah SAW melarang
bermain dengan ketepel (HR.Bukhari, Muslim, Ibnu Majah)
7.Jangan bermain
burung merpati yaitu memperlombakannya (HR.Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
8.Jangan memperlombakan
dan mengadukan
binatang sehingga akan menyakitinya (HR.Bukhari, Muslim)
9. Anak-anak sebaiknya
dilarang bermain keluar rumah ketika waktu maghrib karena pada waktu itu
syetan-syetan berkeliaran (HR.Bukhari dan Muslim)
10.Tidak diperbolehkan
menghadiri
permainan/hiburan yang didalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan
(Al-Quranulkarim, HR.Muslim)
Sumber:
Ahmad, Abdurrahman. 1996. Petunjuk Sunnah dan Adab
Sehari-Hari (1). Cirebon: Pustaka Nabawi
0 komentar:
Posting Komentar